KJPP Herman Ruslim didirikan pada September 2013 dan memperoleh izin Kantor Jasa Penilai Publik Kementerian Keuangan pada 18 September 2013 dengan Nomor Izin 3.13.0054. Kemudian berubah menjadi KJPP Herman Meirizki and Rekan pada tanggal 11 Januari 2014 dan memperoleh Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan pada tanggal 10 Februari 2014 dengan Nomor Izin 2.14.0120.
Vision:
Menjadi KJPP yang terbaik dan profesional di bidang pelayanan sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Mission:
KJPP Herman Meirizki & Rekan berkomitmen untuk memberikan layanan penilaian
mandiri, beretika, profesional dan berkualitas serta menerapkan manajemen risiko
dalam jasa penilaian sehingga menghasilkan produk penilaian yang berkualitas dan
standar.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki, serta mengacu pada SPI (Standar Penilaian Indonesia), KEPI (Kode Etik Penilaian Indonesia) dan hal-hal lain yang terkait. melakukan penilaian kegiatan sesuai dengan peraturan Pemerintah. Penilaian adalah proses pekerjaan Penilai dalam memberikan perkiraan dan pendapat tentang nilai ekonomis suatu aset pada waktu tertentu menurut Standar Penilaian Indonesia.
Penilaian Bisnis
1) Penilaian Perusahaan;
2) Penilaian saham;
3) Penilaian instrumen keuangan
4) Penilaian aset tak berwujud
5) Pendapat kewajaran;
6) Studi Kelayakan;
7) Penilaian keuntungan atau kerugian yang timbul dari suatu kejadian; dan
8) Penilaian bisnis lainnya.
Penilaian Aset:
1) Penilaian properti;
2) Penilaian personal properti;
3) Penilaian pengembangan proyek;
4) Penilaian pengembangan properti;
5) Penilaian aset perkebunan;
6) Penilaian aset perikanan atau kelautan;
7) Penilaian aset kehutanan
8) Penilaian aset pertambangan; dan
9) Penilaian lainnya.